PETUNJUK TEKNIS - PENGEOLAAN BANTUAN ALAT BERAT - ALAT PENDUKUNG LAINNYA - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - KECAMATAN - TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEOLAAN BANTUAN ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT PENDUKUNG LAINNYA DARI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA KECAMATAN DALAM TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Alat berat dan/atau alat pendukung lainnya mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis untuk mendukung pencapaian sasaran peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya yang merupakan bantuan dari pemerintah Provinsi Jambi kepada kecamatan dalam Mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan, penanggulangan bencana, penataan kawasan perkotaan terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar dan pemanfaatan sesuai potensi kabupaten dan prioritas kecamatan perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaannya.
- UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahu 2011; Pergub No. 27 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
- Perbup Ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya dari Pemerintah Provinsi Jambi di Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab; Tata Cara Pemakaian; Pembiayaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
- Pembentukan dan susunan organisasi Lembaga Pengelola ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Bupati dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati
- 10 hlm.
|