Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan kearsipan, sumber daya kearsipan, pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan, pembentukan simpul jaringan, serta sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat