Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pasar termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, klasifikasi pasar, penataan, kerjasama usaha dan kemitraan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, serta sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat