Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pasar termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, klasifikasi pasar, penataan, kerjasama usaha dan kemitraan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, serta sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No.14
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan