Peraturan ini mengenai tunjangankomunikasi intensif dan tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD serta dana operasional ketua dan wakil ketua DPRD. Peraturan ini mencakup Ketentuan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses; Ketentuan dana operasional; pembiayaan. Peraturan ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang memadai kepada anggota dan pimpinan DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsi mereka secara efektif dan efisien, serta untuk memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan tugas-tugas mereka dengan baik tanpa terbebani oleh masalah finansial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat