Peraturan ini mengenai pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau nomor 9 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif piminan dan anggota DPRD Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup ketentuan pakaian dinas dan atribut; tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; belanja rumah tangga pimpinana dan belanja penunjang kegiatan DPRD; kompensasi tim dan tenaga ahli; ketentuan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat