Peraturan ini mengenai pelaksanaan peraturan daerah no 5 tahun 2009 tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Malinau no 10 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Peraturan ini mencakup ketentuan larangan; ketentuan tertib lingkungan masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat