Peraturan ini mengenai petunjuk tenkni sistem informasi produk hukum daerah. Peraturan ini mencakup asas, maksud, tujuan dan sasaran; ruang lingkup sistem informasi produk hukum daerah; penggunaan sistem informasi produk hukum daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas informasi hukum daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan adanya sistem informasi yang terintegrasi dan terstandarisasi, proses pengelolaan produk hukum dapat dilakukan dengan lebih baik, memudahkan pencarian dan penggunaan informasi hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat