Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 40 Tahun 2017

Sistem Informasi Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai sistem informasi produk hukum daerah. Peraturan ini mencakup Penyusunan dan Pengumpulan; Pemeliharaan Data; Akses dan Publikasi; Sistem Informasi; Kepatuhan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses terhadap produk hukum di tingkat daerah, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Malinau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 40 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2017
Tanggal Berlaku
21 Juli 2017
Sumber
BD 2017/NO 40
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan