Peraturan ini mengenai sistem informasi produk hukum daerah. Peraturan ini mencakup Penyusunan dan Pengumpulan; Pemeliharaan Data; Akses dan Publikasi; Sistem Informasi; Kepatuhan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses terhadap produk hukum di tingkat daerah, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat