Peraturan ini mengenai perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Malinau tahun 2017. Peraturan ini mencakup perubahan yang diakibatkan Perkembangan yang tidak Sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran belanja sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Malinau Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat