Peraturan ini mengenai rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Malinau tahun 2018. Peraturan ini mencakup evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu; rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan; prioritas dan sasaran pembangunan; rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Peraturan ini penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan dan program yang direncanakan untuk tahun 2018, sehingga dapat memastikan pencapaian sasaran pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang efektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat