Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 20 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peraturan Bupati Malinau Nomor 143 Tahun 2014 tentang tata Cara Perizinan Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kabupaten Malinau (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2014 Nomor 143 ) karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf CC angka 5 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
17 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
17 Januari 2017
Sumber
BD 2017/NO 20
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan