Pencabutan Peraturan Bupati Malinau Nomor 143 Tahun 2014 tentang tata Cara Perizinan Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kabupaten Malinau (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2014 Nomor 143 ) karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf CC angka 5 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat