Peraturan ini mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; pelaporan dana desa; sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pembagian dan penggunaan dana desa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa, serta untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat