Peraturan ini mengenai pembagian dan penetapan besaran dana gerakan desa membangun dan dana rapih tertib bersih sehat indah dan harmonis tahun anggaran 2017. Peraturan ini mencakup tujuan; pengelolaan alokasi dana GEDERMA dan dana RT BERSIH; penganggaran; pengalokasian dana GEDERMA dan dana RT BERSIH; penyaluran; tunda bayar; pembiayaan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efektif untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di desa-desa, dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat