Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Publik termasuk di dalamnya mengatur tentang asas pelayanan publik, maksud, tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban penerima, peran serta masyarakat, prosedur pelayanan publik, pembiayaan, ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat