Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2014

Tugas dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan kantor, penjabaran tugas dan fungsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
21 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2014
Tanggal Berlaku
21 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penghubung Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan