Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2014

Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan badan, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
13 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2014
Tanggal Berlaku
13 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan tata kerja pemerintah daerah
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja badan kesatuan bangsa dan politik Provinsi Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan