Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2014

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Provinsi Gorontalo TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausahaan Baru Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Sasaran, Sumber Dana, Kriteria Usaha Mikro, Kecil Penerima Bantuan Modal Usaha. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan, Bimbingan Teknis, Tata Cara Penyaluran Dan Pemanfaatan Bantuan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Provinsi Gorontalo TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
05 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2014
Tanggal Berlaku
05 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.14
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan