Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014

Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Dasar Pergeseran Anggaran Dan Perubahan APBD, Tata Cara Pergeseran Anggaran, Penyampaian Pergeseran Anggaran Kepada DPRD, Pendanaan Keadaan Darurat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2014
Tanggal Berlaku
15 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan