Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Dasar Pergeseran Anggaran Dan Perubahan APBD, Tata Cara Pergeseran Anggaran, Penyampaian Pergeseran Anggaran Kepada DPRD, Pendanaan Keadaan Darurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat