Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat