Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat