Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat termasuk di dalamnya mengatur tentang hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, perlindungan masyarakat, tugas pembantuan, kerja sama dan koordinasi, peran serta masyarakat, pendanaan, pelaporan, penyidikan, serta ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
16 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2019
Tanggal Berlaku
16 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.1
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan