Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat termasuk di dalamnya mengatur tentang hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, perlindungan masyarakat, tugas pembantuan, kerja sama dan koordinasi, peran serta masyarakat, pendanaan, pelaporan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat