Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin trayek termasuk didalmnya mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, ketentuan perizinan, kartu pengawasan, kartu pendaftaran, dan surat ketengan angkutan, masa berlaku izin trayek, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat