Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2009

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi terminal termasuk didalamnya mengatur tentang nama, obyek dn subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsippenetapan, stuktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penetapan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengukuran ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, instansi pemungut, pembinaan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
10 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2009
Tanggal Berlaku
17 Juli 2009
Sumber
LD.2009/No.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan