Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi terminal termasuk didalamnya mengatur tentang nama, obyek dn subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsippenetapan, stuktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penetapan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengukuran ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, instansi pemungut, pembinaan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat