Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan pelayanan informasi, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pelaporan, biaya operasional, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat