Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 54 Tahun 2010

Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2010 termasuk didalamnya mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
10 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2010
Tanggal Berlaku
10 Mei 2010
Sumber
BD.2010/No.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan