Dalam peraturan ini diatur tentang Uang Persediaan termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan uang persediaan, batas jumlah uang persediaan, penggunaan uang persediaan, tambahan uang persediaan, penggunaan tambahan uang persediaan, sanksi penggunaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan, pembukuan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat