Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap termasuk di dalamnya mengatur tentang persetujuan dan/atau perintah perjalanan dinas, kedudukan perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, prosedur pembayaran perjalanan dinas, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat