Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2012

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tugas dan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati Serta Pejabat Perangkat Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tugas dan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati serta Pejabat Perangkat Daerah dalam Melaksanakan Tugas Teknis Sehari - Hari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tugas dan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati Serta Pejabat Perangkat Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
17 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2012
Tanggal Berlaku
17 Juli 2012
Sumber
BD.2012/No.26
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan