Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 25 Tahun 2012

Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, batasan kawasan bersyarat, perizinan dan klasifikasi bangunan, persyaratan bangunan dan garis sepandan, persyaratan lingkungan, persyaratan keandalan bangunan, perizinan bangunan, retribusi IMB, IPB dan IHB, analisa mengenai dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
12 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2012
Tanggal Berlaku
12 Juli 2012
Sumber
BD.2012/No.
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan