Dalam peraturan ini diatur tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, batasan kawasan bersyarat, perizinan dan klasifikasi bangunan, persyaratan bangunan dan garis sepandan, persyaratan lingkungan, persyaratan keandalan bangunan, perizinan bangunan, retribusi IMB, IPB dan IHB, analisa mengenai dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat