Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk di dalmnya mengatur tentang jenis pelayanan dan sarana pemungutan, pengesahan dan pendistribusian sarana pemungutan, pemungutan, penetapan, pembayaran, bentuk surat izin, penyetoran, pembukaan dan pelaporan, pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis operasional pemungutan retribusi, instansi pemungutan dan pengelola, biaya pemungutan dan insentif dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat