Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 23 Tahun 2012

Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk di dalmnya mengatur tentang jenis pelayanan dan sarana pemungutan, pengesahan dan pendistribusian sarana pemungutan, pemungutan, penetapan, pembayaran, bentuk surat izin, penyetoran, pembukaan dan pelaporan, pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis operasional pemungutan retribusi, instansi pemungutan dan pengelola, biaya pemungutan dan insentif dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
04 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2012
Tanggal Berlaku
04 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan