Dalam Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk; Isi dan Tata Cara Pengisian SPTPD; BAB III Tata Cara Pemberian Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pajak; BAB IV Bentuk, Jenis, Isi, Ukuran, dan Tanda Bukti Pembayaran Dan Buku Penerimaan Pajak; Bab V Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; BAB VI Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa; BAB VII Pelimpahan Kewenangan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat