Peraturan ini mengatur terkait tugas, fungsi, dan prosedur kerja dinas yang bertanggung jawab dalam dua sektor utama: lingkungan hidup dan perhubungan. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas, Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pelayanan di Bidang Perhubungan, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dan transportasi di Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat