Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, serta prosedur kerja dinas yang menangani layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas, Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Pengelolaan dan Pemutakhiran Data Kependudukan, Pelayanan Publik, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Tana Tidung dilakukan secara profesional, transparan, dan akurat, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat