Peraturan ini menjelaskan tugas, fungsi, dan prosedur kerja dinas yang bertanggung jawab dalam bidang komunikasi, informatika, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan pemerintah daerah, yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas, Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Penyebaran Informasi dan Pelayanan Publik, Pengelolaan Teknologi Informasi, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi publik dan pengelolaan teknologi informasi di Kabupaten Tana Tidung, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, dan berbasis teknologi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat