Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, serta prosedur kerja dinas yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan di Kabupaten Tana Tidung. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas, Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Pengelolaan Sumber Daya Pertanian dan Perikanan, Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Pengembangan Infrastruktur, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja sektor pertanian, pangan, dan perikanan di Kabupaten Tana Tidung, serta memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani serta nelayan di daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat