Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, dan prosedur kerja Dinas Pendidikan, yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas, Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Pengelolaan Anggaran Pendidikan, Pengawasan dan Evaluasi, Kerja Sama dengan Pihak Lain. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tana Tidung melalui pengelolaan yang efektif, peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana pendidikan yang memadai, dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pendidikan di daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat