Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, dan prosedur kerja Dinas Kesehatan, yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengelolaan sumber daya kesehatan, serta program kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas, Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Pengelolaan Program Kesehatan, Kesehatan Ibu dan Anak, Pengelolaan Anggaran Kesehatan, Pengawasan dan Evaluasi, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, serta mendorong tercapainya derajat kesehatan yang optimal di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat