Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya mengatur tentang persetujuan dan/atau perintah perjalanan dinas, kedudukan dan jenis perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, prosedur pembayaran perjalanan dinas, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat