Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Layanan Probadut termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan azas. penyelenggaraan administrasi layanan probadut, penyelenggaraan layanan probadut, pembinaan dan pengawasan layanan probadut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat