Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah yang dialokasikan untuk pengeluaran belanja yang memiliki sifat mengikat dan wajib bagi pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran belanja pemerintah daerah, terutama yang bersifat rutin dan wajib, dikelola dengan baik, efektif, dan efisien dalam mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat