Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2018

PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah yang dialokasikan untuk pengeluaran belanja yang memiliki sifat mengikat dan wajib bagi pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran belanja pemerintah daerah, terutama yang bersifat rutin dan wajib, dikelola dengan baik, efektif, dan efisien dalam mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2018 tentang PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
18 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2018
Tanggal Berlaku
18 Mei 2018
Sumber
BD 2018/NO 24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan