Dalam peraturan daerah in diatur tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2019 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat