Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011 termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup dan azas umum, penganggaran belanja tidak terduga, pelaksanaan belanja tidak terduga, pencairan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban dan laporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat