Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2011

Penetapan Sekolah Menengah atas Negeri 3 Gorontalo Sebagai Sekolah Berasrama (Boarding School) di Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Gorontalo Sebagai Sekolah Berasrama (Boarding School) di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, persyaratan pendirian boarding school di Kota Gorontalo, kriteria pendidik, kesiswaan, perencanaan dan pengelolaan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan,.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Sekolah Menengah atas Negeri 3 Gorontalo Sebagai Sekolah Berasrama (Boarding School) di Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2011
Tanggal Berlaku
02 Mei 2011
Sumber
BD.2011/No.26
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan