Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Gorontalo Sebagai Sekolah Berasrama (Boarding School) di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, persyaratan pendirian boarding school di Kota Gorontalo, kriteria pendidik, kesiswaan, perencanaan dan pengelolaan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan,.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat