Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan perizinan, wewenang pemberian izin, tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, instansi pemungut dan pengelola, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat