Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2018/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian ADD dan ketentuan tata cara pengalokasian ADD ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 16 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pembagian dan pengalokasian ADD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Gorontalo No. 78 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
|