PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18, TLD No.18, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Kapuas Hulu sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014, Permendesa No. 4 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 Hlm
|