Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggara 2017 senilai Rp1.644.177.580.000, ringkasan APBD, rincian APBD, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar kegiatan anggaran tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, daftar dana cadangan daerah dan lampiran lainnya yang tidak terpisahkan dalam peraturan daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat