PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/NO.21, TLD No.21, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka setiap Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah kabupaten harus
mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 Hlm
|