Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian urusan yang menjadi wewenang Walikota Gorontalo kepada Camat termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan dan tugas, kewenangan yang dilimpahkan, pelaksanaan dan penarikan sebagian urusan wewenang, pembiayaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, prosedur penandatanganan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat