Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penganggaran, pemberian dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang bantuan keuangan, penganggaran dan pengajuan bantuan keuangan, pencairan dana, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat